Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat multikultural karena terdiri dari banyak agama dan jenis kepercayaan. Dampak negatif dari hal tersebut adalah dapat menyebabkan semacam kontroversi di masyarakat, seperti hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim. Tidak ada bukti yang ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah, terutama untuk menyimpulkan hukum ucapan selamat Natal. Hal ini karena Al-Qur’an dan Sunnah tidak  secara khusus menyebutkan izin atau larangan ucapan selamat Natal. Kontroversi ini muncul di zaman modern ketika beberapa umat muslim ingin mengungkapkan toleransi mereka terhadap orang-orang non-Islam. Kasus ini termasuk dalam kategori Ijtihad, karena tidak ada di dalam Al-Qur’an maupun dalam Sunnah. Pada intinya, sejumlah ulama dari empat fikih utama (Mariki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat untuk melarang umat Islam mengucapkan Selamat Natal. Namun, para ulama modern meninjau kembali  hukum tersebut, karena kasus tersebut termasuk dalam kategori ijtihad. Perbedaan yang muncul diantara ulama modern disebabkan oleh ijtihad mereka dalam mengartikan hadits yang mungkin terkait dengan kejadian ini. Misalnya berbagai sikap Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Ali Jum’ah, Yusuf al-Qaradawi, dan lainnya.

Dasar Hukum yang Membolehkan

Para ulama yang mengambil posisi membolehkan mengucapkan selamat Natal bagi orang Kristen menetapkan hukum mereka berdasarkan firman Allah pada ayat 8 Surat al-Mumtahanah. Dalam ayat ini, Allah SWT menyatakan perbuatan baik tidak dilarang bagi siapa pun. Mengucapkan Selamat Natal merupakan bentuk amal baik, sehingga perbuatan seperti itu dapat diterima.  

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu anhu: Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia sakit. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya dan dia duduk di sebelah kepalanya dan berkata, “Masuklah Islam!”. “Maka anak itu juga masuk Islam, lalu Nabi Muhammad SAW keluar dan berkata: Maha Suci Allah yang menyelamatkan mereka dari neraka.(HR. al-Bukhari no. 1356, 5657)

Dari hadist tersebut, kita dapat mempelajari bahwa Rasulullah SAW tetap berperilaku baik kepada non-Muslim. Oleh karena itu, mengucapkan Selamat Natal dianggap boleh karena itu merupakan, salah satu bentuk perlakuan baik kepada non-Muslim. Dengan alasan seperti itu maka diperbolehkan kecuali jika itu mempengaruhi keyakinannya kepada Allah SWT dan rasul-rasulnya dan menjunjung tinggi keyakinan Kristen tentang kebenaran acara Natal. Ulama modern yang setuju pendapat ini antara lain Yusuf al-Kardawi, Mustafa Zarka, Abdullah bin Bayer, Ali Juma, Habib Ali Aljufuri, Quraysh Sihab, Abdurrahman Wahid.

Dasar Hukum yang Mengharamkan

Ulama yang mengharapakan ucapan selamat Natal bagi umat Kristen, memberlakukan hukum berdasarkan firman Allah SWT dalam ayat 72 surat  al Furqon [25]: 72

Dalam ayat ini, Allah SWT menjanjikan kepada orang-orang yang tidak berbuat dusta dengan masuk surga. Ketika seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal, itu berarti dia mengatakan saksi palsu dan membenarkan kepercayaan Kristen mengenai Natal yang memperingati kelahiran Yesus Kristus, sebagai tuhan umat kristiani. Akibatnya, dia tidak bisa masuk ke surga. Oleh karena itu, tidak dapat diterima untuk mengucapkan Selamat Natal kepada orang Kristen.  

Selain itu, Nabi SAW, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, menyatakan: Abdul, tidak. 4031). Dalam hadits, Nabi SAW memperingatkan umat Islam tentang tindakan Tasyabbuh terhadap non-Muslim. Menurut kaidah bahasa Arab, kata tasyabbuh diambil dari kata wazan Tafa`ul. Ini berarti muthawa`ah (kepatuhan), takalluf (kekuasaan), dan  tadarruj (sebagian) dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, dari Wazan ini, kata tasyabbuh mempunyai kelebihan yaitu perbuatan yang berlangsung secara bertahap. Pada awalnya, Anda mungkin merasa bahwa Anda harus mengikuti tindakan, atau mengikutinya. Dengan kata lain, siapa pun yang terlihat seperti seseorang pada akhirnya akan tunduk pada mereka. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu ragu untuk berperilaku dengan cara yang sama seperti non-Islam. Karena itu adalah pintu masuk ketaatan kepada mereka. Sehingga diperlukan sikap tegas yang tepat untuk menjaga iman kita tetap teguh,  

Umat Islam yang mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristen berarti mereka melakukan tasyabbuh, memberikan kesaksian palsu, serta membenarkan keyakinan Kristen akan kebenaran peristiwa Natal. Kasus ini juga masuk  dalam ranah kompromi keyakinan antara tauhid dan Syirik. Berdasarkan hal ini, hak untuk berbicara sangat dilarang. Ulama modern yang memiliki pendapat ini termasuk Ibn Baz, Ibn Uzaimin, Buya Hamka (Abdul Malik Karim Amlara), Buya Yahya (Habib Yahiya Zainul Maarifu), Ibrahim Bin.Termasuk Jafar, Jafar Atalhawi, Khalid Basalama dan Abdul Somad. Adi Hidayat dll.