hutang piutang dalam islam

Mengenal Hukum Hutang Piutang dalam Islam 

syabab.com – Manusia dalam menjalani kehidupannya terus mengalami berbagai macam dinamika yang tidak pernah akan ada habisnya, manusia hidup bergantung satu dengan yang lainnya. Di era sekarang ini, kita sebagai manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan kita sehari-hari yang semakin meningkat, serta tuntutan hidup yang lainnya. Terkadang kita juga terlalu mengikuti gaya hidup kita sehingga kita terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk sekadar mengikuti nafsu kita. 

Inilah yang memicu ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan, sehingga kita memilih cara berhutang untuk bisa mendapatkan sesuatu yang kita inginkan, mulai dari berhutang kepada orang yang kita kenal, berhutang ke lembaga keuangan resmi seperti perbankan, atau yang bersifat instan seperti penyedia layanan pinjaman online.

Lalu Bagaimana Islam Mengatur Perkara Tentang Hutang Piutang Ini?

Agama Islam merupakan agama yang telah mengatur segala persoalan dan aspek kehidupan manusia di bumi. Bentu-bentuk aspek kehidupan yang telah diatur dalam Islam anatar lain berupa tata karma, etika dan sopan santu, hukum, keluarga, persoalan ekonomi serta persoalan politik. Hutang merupakan salah satu bagian dari persoalan ekonomi yang sudah diatur dalam perspektif Islam.

Utang dan piutang dalam agama Islam merupakan hal yang bersifat Jaiz ataupun diperbolehkan, agama Islam mengatur tata dan cara utang piutang tersebut secara sistematis dan terstruktur. Dalam Islam utang disebut al-Qardh yang secara syar’i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa yang membutuhkan untuk dimanfaatkan secara benar, dan suatu hari nanti harta pemberian tersebut akan dikembalikan kepada orang yang telah memberikannya.

hutang piutang dalam islam

Utang piutang memanglah bukan sebuah perbuatan dosa. Akan tetapi, kegiatan berhutang yang tak terkendali akan membuat orang tersebut terjerumus kepada sesuatu yang munkar, seperti berdusta dan ingkar janji untuk membebaskan diri dari hutang-hutang yang melilit. Kegiatan berhutang sebaiknya hanya sebatas bersifat darurat, ketika tidak lagi memiliki sumber pemasukan untuk seseorang bertahan hidup. 

Utang piutang  dalam agama Islam bukanlah hal yang salah atau dilarang asalakan orang yang berhutang menggunakan uangnya dengan bijak, apalagi dalam kondisi yang darurat. Namun sering pada kenyataanya kita mengajukan pinjaman atau utang juga untuk sekedar mengikuti tuntutan atau gaya hidup, hal seperti ini yang perlu dipertimbangkan secara mendalam sebelum kita berhutang, baik berhutang kepada lembaga keuangan perbankan atau kepada orang yang kita kenal. 

Walaupun sebenarnya utang piutang mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sangai baik kepada semua pihak, baik pihak yang memberikan pinjaman akan mendapatkan pahala, dan pihak peminjam akan merasa sangat tertolong atau terbantu.

Baca Juga : Sejarah Tahun Baru Hijriah dan Peristiwa Penting di Bulan Muharram

Hukum Membayar Hutang

Dalam agama Islam, hukum membayar hutang adalah wajib. Apabila kita tidak membayarkan hutang yang berarti itu adalah harta orang lain, berarti kita telah mengambil atau merampas secara paksa harta dan hak orang lain atau orang yang memberikan kita pinjaman. 

Apabila ada seseorang yang tidak mau membayar hutangya, berarti orang tersebut telah menanggung dosa atas dirinya sendiri, baik itu dengan sengaja tidak mau membayar hutang atau secara tidak sengaja, dalam artian tidak ada niatan untuk membayar hutang yang telah dilakukan. 

Sama seperti sebuah janji, utang piutang merupakan salah satu bentuk akad yang harus kita penuhi, karena di dalam hutang ada rezeki orang lain. Apabila kita melanggar perjanjian utang piutang, tentu kita akan mendapatkan dosa.

Namun dalam hidup tentu banyak sekali dinamika dan situasi yang bisa membuat kita jauh dari kondisi ideal atau jauh dari apa yang kita inginkan, dalam hal ini jika kita memiliki hutang dan sedang berada dalam kondisi finansial / keuangan yang kurang baik. Maka hal yang perlu dan segera untuk kita lakukan adalah membicarakan persoalan utang piutang dengan pihak yang memberi kita pinjaman. 

Hal ini mempunyai tujuan untuk dapat mencapai kejelasan dalam proses pembayaran hutang, dan yang terpenting kita tetap mengedepankan etika dengan meminta maaf atas persoalan kendala pembayaran hutang. Persoalan lainnya, apabila pihak yang memberikan kita pinjaman sudah tidak diketahui keberadaanya, makan hutang tersebut tetap wajib kita bayarkan kepada pihak keluarga si pemberi pinjaman, atau sanak famili dan ahli warisnya.

Syarat dan Adab Hutang Piutang

Dalam Islam, utang piutang memang diperbolehkan, namun tentu saja dengan catatan bukan untuk tujuan yang dilarang oleh agama. Sebelum anda melakukan kegiatan utang piutang, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui mengenai syarat dana dan utang piutang.

  1. Harta atau uang yang digunakan untuk kegiatan utang piutang adalah jelas dan halal.
  2. Pihak pemberi hutang atau pinjaman dan pihak yang melakukan pinjaman atau hutang tidak diperbolehkan menyakiti perasaan dan fisik satu sama lain.
  3. Pihak yang mengajukan pinjaman atau hutang mempunyai tujuan baik.
  4. Pihak yang mengajukan pinjaman sebaiknya berhutang dalam kondisi atau sedang mengalami suatu keadaan yang darurat.

Kegiatan utang piutang dalam agama Islam merupakan hal yang diperbolehkan. Asalkan, pihak yang berhutang mempunyai komitmen untuk mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya dan bisa memanfaatkan dana atau uang pinjaman dengan sebaik-baiknya.