Pernikahan dalam Islam: Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah
Pernikahan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan di syabab.com, bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara seorang pria dan wanita, tetapi juga merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Ia adalah sunnah Rasulullah SAW yang memiliki tujuan luhur untuk membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), wa rahmah (penuh kasih sayang). Pernikahan menjadi fondasi utama dalam membentuk masyarakat yang sehat dan berakhlak mulia.
Kedudukan Pernikahan dalam Islam
Islam sangat menekankan pentingnya pernikahan. Al-Quran dan Hadis banyak membahas tentang pernikahan, menjadikannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan seorang Muslim.
-
Anjuran dalam Al-Quran: Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa pernikahan adalah tanda kebesaran Allah yang membawa ketenangan, cinta, dan kasih sayang bagi pasangan suami istri.
-
Anjuran dalam Hadis: Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu dapat menjadi perisai baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan motivasi kepada umat Muslim untuk segera menikah jika sudah mampu, karena pernikahan dapat membantu menjaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
-
Menjaga Kesucian Diri: Pernikahan adalah benteng yang kokoh untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan segala bentuk kemaksiatan yang merusak moral dan akhlak. Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal dan terhormat.
-
Mendapatkan Keturunan yang Shalih: Pernikahan adalah cara yang sah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah. Anak-anak yang shalih akan menjadi investasi pahala yang tidak akan terputus bagi orang tuanya.
-
Membangun Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah: Keluarga yang sakinah adalah keluarga yang tenang, tentram, dan harmonis. Mawaddah adalah cinta yang mendalam dan tulus antara suami dan istri. Rahmah adalah kasih sayang yang lembut dan penuh perhatian. Ketiga hal ini adalah fondasi utama dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.
-
Mempererat Tali Silaturahmi: Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Dengan pernikahan, tali silaturahmi antara kedua keluarga akan semakin erat dan kuat.
-
Saling Melengkapi dan Membantu dalam Kebaikan: Suami dan istri adalah partner dalam kehidupan. Mereka saling melengkapi kekurangan masing-masing dan saling membantu dalam melakukan kebaikan. Dengan bersama-sama, mereka dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar sah secara agama. Rukun pernikahan adalah:
-
Adanya Calon Suami: Calon suami harus seorang Muslim yang memenuhi syarat untuk menikah.
-
Adanya Calon Istri: Calon istri harus seorang Muslimah atau Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) yang memenuhi syarat untuk menikah.
-
Adanya Wali: Wali adalah orang yang berhak menikahkan calon istri. Wali biasanya adalah ayah kandung, kakek dari pihak ayah, atau saudara laki-laki kandung. Jika tidak ada wali dari pihak keluarga, maka wali hakim (pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah) dapat menjadi wali nikah.
-
Adanya Dua Orang Saksi: Saksi harus seorang Muslim laki-laki yang adil dan memenuhi syarat untuk menjadi saksi.
-
Adanya Ijab dan Qabul: Ijab adalah pernyataan dari wali untuk menikahkan calon istri, sedangkan qabul adalah pernyataan dari calon suami untuk menerima pernikahan tersebut.
Selain rukun, pernikahan juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:
- Tidak Ada Halangan Syar’i: Tidak ada halangan yang menyebabkan pernikahan tidak sah, seperti mahram (hubungan darah yang menyebabkan tidak boleh menikah), masih dalam masa iddah (masa menunggu setelah perceraian atau kematian suami), atau sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Keridhaan Kedua Belah Pihak: Pernikahan harus dilakukan atas dasar keridhaan kedua belah pihak, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
- Mahar: Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam
Setelah menikah, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban ini harus dipenuhi dengan baik agar tercipta keluarga yang harmonis dan bahagia.
Hak Suami:
- Ditaati dan dihormati oleh istri dalam hal yang ma’ruf (baik).
- Dijaga kehormatan dan hartanya oleh istri.
- Diberi nafkah batin oleh istri.
Kewajiban Suami:
- Memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya.
- Memperlakukan istri dengan baik dan adil.
- Memberi pendidikan agama kepada istri dan anak-anaknya.
- Menjaga dan melindungi istri dari segala bahaya.
Hak Istri:
- Mendapatkan nafkah lahir dari suami.
- Diperlakukan dengan baik dan adil oleh suami.
- Mendapatkan pendidikan agama dari suami.
- Diberi hak untuk memberikan pendapat dalam urusan keluarga.
Kewajiban Istri:
- Taat dan hormat kepada suami dalam hal yang ma’ruf.
- Menjaga kehormatan diri dan harta suami.
- Mendidik anak-anak dengan baik.
- Mengatur rumah tangga dengan baik.
Pentingnya Mempersiapkan Diri Sebelum Menikah
Pernikahan adalah komitmen seumur hidup yang membutuhkan persiapan matang. Sebelum memutuskan untuk menikah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
- Persiapan Ilmu Agama: Memahami ilmu agama tentang pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta cara mendidik anak adalah hal yang sangat penting.
- Persiapan Mental: Menikah berarti siap untuk menghadapi segala suka dan duka dalam kehidupan berumah tangga. Dibutuhkan mental yang kuat, sabar, dan toleran untuk menghadapi berbagai masalah yang mungkin timbul.
- Persiapan Finansial: Memiliki pekerjaan dan penghasilan yang stabil adalah penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
- Persiapan Keterampilan Rumah Tangga: Menguasai keterampilan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah, dan mengurus anak akan sangat membantu dalam kehidupan berumah tangga.
- Memilih Pasangan yang Shaleh/Shalihah: Memilih pasangan yang memiliki akhlak yang baik, taat kepada Allah, dan memiliki visi yang sama dalam membangun keluarga adalah kunci utama dalam meraih kebahagiaan dalam pernikahan.
Kesimpulan
Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki tujuan yang luhur. Dengan memahami makna, tujuan, rukun, syarat, hak, dan kewajiban dalam pernikahan, serta mempersiapkan diri dengan baik sebelum menikah, diharapkan umat Muslim dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Pernikahan adalah fondasi utama dalam membentuk masyarakat yang sehat dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, mari kita jadikan pernikahan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih ridha-Nya.