perceraian

Hukum Perceraian di Dalam Pandangan Islam

Pada setiap pasangan pasti mendambakan suatu pernikahan dengan langgeng sampai akhir hayatnya. Meskipun apabila di tengah perjalanan pada salah satu dari pasangan maupun keduanya berubah pikiran. Yang mana dikarenakan oleh berbagai masalah dimana tidak dapat diselesaikan maka dari itu kata perceraian pun terucapkan.

Setiap pasangan seharusnya dapat menjaga serta mempertahankan sebuah ikatan pada pernikahan. Apalagi untuk seorang suami, yang mana pada saat ijab Kabul telah berikrar atas nama Allah. Perceraian sendiri merupakan suatu jalan atau pilihan terakhir yang digunakan dalam mengakhiri suatu masalah yang ada di sebuah rumah tangga. Di Dalam pandangan islam sendiri, perceraian merupakan suatu tindakan yang tidak disukai oleh Allah akan tetapi diperbolehkan.

Jadi maksudnya Allah tidak menyukai apabila suatu rumah tangga akan diakhiri dengan suatu perceraian, akan tetapi apabila perceraian tersebut dianggap menjadi suatu jalan terbaik dari kedua pasangan itu maka Allah pun tidak akan mempersulit hamba-Nya.

Walaupun seperti itu, cerai tidak dapat diperbolehkan bagi semua pasangan pada beberapa suatu kondisi tertentu yang mana perceraian sendiri berbeda-beda. Maka dari itu, sebelum tergesa-gesa dalam mengutarakan sebuah kata perceraian. Suatu pasangan wajib untuk mengetahui hukum perceraian di dalam pandangan Islam, yaitu sebagai berikut

Hukum Perceraian yang pertama yaitu, Mubah

Dalam suatu istilah yang terdapat pada agama islam, mubah sendiri memiliki arti boleh. Ada beberapa alasan tertentu yang mana menjadikan hukum sebuah perceraian dapat menjadi mubah.

Misalnya saja pada saat seorang suami tidak mempunyai keinginan serta nafsu lagi dalam melakukan hubungan intim, atau seorang istri yang telah memasuki pada masa menopause akan tetapi pihak suami ingin memiliki sebuah keturunan, maka dari itu suatu perceraian dapat dikatakan mubah.

Apalagi di situasi ketika seorang istri memiliki perangai yang buruk serta seorang suami tidak dapat bersabar lagi dalam menghadapi istrinya, maka apabila suami tersebut mentalak istrinya akan diperbolehkan.

Hukum Perceraian yang Kedua yaitu, Sunnah

pereraian

Sunnah yaitu memiliki makna pada suatu perbuatan dimana apabila dilakukan akan menjadi suatu pahala, yang mana memiliki artian apabila suatu pasangan dianjurkan untuk bercerai. Maka dari itu bagaimana perceraian yang bisa dibilang sunnah?

Suatu perceraian dapat dikatakan dengan hukum sunnah apabila memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Contohnya seperti apabila seorang suami tidak dapat lagi untuk menanggung kebutuhan dari seorang istri maka dari itu dapat disunnahkan seorang suami agar menceraikan sang istri atau juga seorang istri yang tidak dapat menjaga kehormatan atas dirinya dan sang suami tidak dapat membimbing istrinya maka perceraian tersebut hukumnya sunnah.

Hukum Perceraian yang Ketiga yaitu, Makruh

Pengertian Makruh sendiri yaitu kebalikan dari Hukum Sunnah yaitu, suatu perbuatan yang mana ditinggalkan dapat menjadi suatu pahala. Suatu perceraian dapat dikatakan dengan hukum makruh apabila tidak ada suatu alasan secara jelas kenapa memilih jalan perceraian.

Contohnya seperti apabila seorang istri mempunyai akhlak mulia dan juga memiliki pengetahuan akan agama yang baik maka dari itu, hukum dalam melaksanakan perceraiannya hukumnya makruh. Apabila suatu rumah tangga masih dapat untuk diselamatkan maka seorang suami seharusnya tidak untuk sembarangan saja menjatuhkan sebuah talak.

Hukum Perceraian yang Keempat yaitu, Wajib

Suatu perceraian dapat dikatakan dengan hukum wajib apabila suatu pasangan suami istri tidak dapat lagi untuk berdamai yang mana terus-menerus terjadi suatu konflik dan juga apabila keduanya sudah tidak dapat menemukan sebuah jalan keluar lagi agar dapat menyelesaikan suatu permasalahannya.

Pada kondisi seperti itu pasangan tersebut akan dimediasi terlebih dahulu yang diwakili oleh pihak suami dan juga istri. Dan apabila permasalahan tersebut tidak juga kunjung dapat diselesaikan dan juga tidak ada sebuah perdamaian, maka dari itu permasalah tersebut akan dibawa menuju suatu pengadilan.

Yang mana pengadilan agama nantinya akan menilai serta memutuskan apabila sebuah perceraian merupakan suatu keputusan terbaik, maka perceraian itu hukumnya wajib. Maka dari itu ada beberapa kondisi yang mana dapat menjadi penyebab dari hukum wajib. Contohnya seperti seorang pasangan yang melakukan suatu perbuatan keji serta tidak memiliki niatan untuk bertaubat atau juga apabila sebuah pasangan murtad maupun keluar agama islam.

Hukum Perceraian terakhir yaitu, Haram

Hukum suatu perceraian dapat dikatakan Haram apabila seorang suami akan menceraikan sang istri dimana istrinya sedang mengalami haid atau juga nifas. Dan juga hukumnya haram apabila menjatuhkan sebuah talak apabila suami melakukan hubungan badan pada istrinya yang mana tidak mengetahui sang istri tersebut hamil atau tidak.

Dan juga seorang suami haram untuk menceraikan sang istri yang mana dimaksudkan agar mencegah sang istri untuk menuntut harta.

Itulah beberapa hukum perceraian di dalam pandangan Islam yang perlu untuk diketahui oleh setiap pasangan yang mana mungkin dapat dijadikan sebagai manfaat.