syabab.com – Hukum merupakan sistem aturan yang digunakan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Di dunia ini, terdapat berbagai jenis sistem hukum yang diterapkan, salah satunya adalah hukum Islam dan hukum konvensional. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan keadilan, keduanya memiliki prinsip dasar, sumber, dan penerapan yang sangat berbeda. Untuk memahami lebih dalam mengenai keduanya, berikut adalah perbedaan utama antara hukum Islam dan hukum konvensional yang perlu Anda pahami.
1. Sumber Hukum
Salah satu perbedaan paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional adalah sumber hukumnya. Hukum Islam bersumber langsung dari wahyu Tuhan, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Kedua sumber ini dianggap sebagai pedoman utama dalam penetapan hukum, di mana segala aturan hidup, termasuk hukum perdata, pidana, dan keluarga, diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam kedua sumber tersebut.
Di sisi lain, hukum konvensional, atau lebih dikenal dengan hukum positif, bersumber dari perundang-undangan yang dibuat oleh badan legislatif atau pemerintah. Hukum konvensional ini dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hukum konvensional sering kali berkembang seiring dengan perubahan sosial, politik, dan budaya dalam masyarakat.
2. Prinsip Dasar
Hukum Islam memiliki prinsip dasar yang kuat, yakni keadilan berdasarkan syariat Allah dan tujuan akhir untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia serta mendapatkan ridha Allah. Hukum ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan. Salah satu prinsip utama dalam hukum Islam adalah keadilan dan kesetaraan bagi seluruh umat, tanpa membedakan status sosial, ras, atau gender.
Sedangkan, hukum konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang lebih rasional dan sekuler. Hukum konvensional bertujuan untuk mencapai keadilan dalam konteks kemanusiaan dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan hak individu. Prinsip utama dalam hukum konvensional adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penerapan keadilan sosial yang tidak selalu terkait dengan aspek keagamaan.
3. Penerapan Hukum
Penerapan hukum Islam dilakukan berdasarkan sistem yang disebut fiqh, yang merupakan pemahaman dan interpretasi terhadap hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam prakteknya, penerapan hukum Islam bervariasi tergantung pada interpretasi ulama dan sekolah-sekolah pemikiran dalam Islam. Beberapa negara seperti Arab Saudi dan Iran menerapkan sistem hukum Islam secara penuh, sedangkan negara lain, seperti Indonesia, hanya mengadopsi sebagian aspek hukum Islam dalam sistem hukumnya, terutama dalam masalah keluarga dan kewarisan.
Sementara itu, penerapan hukum konvensional berlaku secara umum di banyak negara dan cenderung lebih fleksibel. Sistem hukum ini dapat diterapkan di berbagai negara dengan aturan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, hukum konvensional dapat bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung pada sistem hukum yang diterapkan.
4. Tujuan Hukum
Tujuan utama dari hukum Islam adalah untuk memastikan bahwa setiap individu menjalankan kehidupannya sesuai dengan petunjuk Allah dan mencapai kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Hukum Islam menekankan pentingnya moralitas, kebaikan, dan ketakwaan dalam setiap tindakan hukum yang diambil.
Sementara itu, tujuan hukum konvensional lebih fokus pada menciptakan ketertiban dan perlindungan hak-hak individu dalam masyarakat. Hukum ini bertujuan untuk mengatur hubungan antarindividu dan antarkelompok dalam masyarakat, serta untuk menegakkan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang adil dan merata.
5. Sanksi dan Hukuman
Dalam hukum Islam, sanksi dan hukuman yang diterapkan dapat berupa hukuman fisik, seperti cambuk atau potong tangan, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Hukum Islam juga dikenal dengan adanya hudud (hukum pidana tetap) dan ta’zir (hukum pidana yang dapat disesuaikan dengan kebijakan pengadilan).
Sementara dalam hukum konvensional, sanksi yang diterapkan lebih bervariasi dan lebih mengutamakan hukuman penjara, denda, atau tindakan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Dalam hukum konvensional, terdapat juga sistem pembelaan hukum yang lebih terbuka untuk individu yang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
6. Pendekatan terhadap Hak Asasi Manusia
Hukum Islam dan hukum konvensional berbeda dalam pendekatan terhadap hak asasi manusia. Dalam hukum Islam, hak asasi manusia dipandang sebagai bagian dari kewajiban kepada Tuhan dan merupakan hak yang bersifat ilahi. Oleh karena itu, hak-hak tersebut harus dilaksanakan dalam kerangka moral dan agama.
Sedangkan dalam hukum konvensional, hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar setiap individu yang bersifat universal, yang perlu dilindungi oleh negara tanpa bergantung pada ajaran agama. Hal ini menyebabkan hukum konvensional lebih fleksibel dalam menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan budaya, meskipun prinsip-prinsip hak asasi manusia tetap menjadi prioritas.
7. Kesimpulan
Secara keseluruhan, perbedaan antara hukum Islam dan hukum konvensional terletak pada sumber, prinsip dasar, tujuan, dan cara penerapannya. Hukum Islam berlandaskan pada wahyu Tuhan dan bertujuan untuk menciptakan keadilan sesuai dengan ajaran agama, sementara hukum konvensional berlandaskan pada sistem perundang-undangan yang dibuat oleh manusia dan bertujuan untuk menegakkan keadilan sosial dan hak asasi manusia. Keduanya memiliki tujuan mulia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, namun pendekatan dan penerapannya dapat sangat berbeda.