hukum pinjam meminjam dalam islam

Inilah Penjelasan Mengenai Hukum Pinjam Meminjam di Dalam Ajaran Islam

syabab.com – Islam merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh dan sempurna. Tentu saja kehidupan manusia ketika berinteraksi dan berhubungan sosial juga diatur dalam agama Islam. Kali ini, akan dibahas hukum pinjam meminjam menurut pandangan Islam sekaligus yang menjadi salah satu bentuk kegiatan yang tidak pernah bisa terlepas dari kehidupan bermasyarakat. 

Hampir setiap individu yang tinggal di seluruh penjuru dunia sering melakukan aktivitas tersebut di kesehariannya. Seringnya kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan, karena tidak setiap saat semua orang bisa menghasilkan uang yang cukup. Maka dari itu, meminjam dari orang lain menjadi salah satu jalan keluarnya. 

Sehingga yang menjadi pembahasan utama adalah kegiatan pinjam meminjam yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan syariah Islam. Antara peminjam maupun pemilik barang, kewajiban dan hak apa saja yang harus dimiliki kedua belah pihak yang berkaitan tersebut. 

Definisi Pinjam Meminjam dalam Istilah Ilmu Fiqih

Pinjam meminjam dikenal dengan istilah Ariyah dalam ilmu fiqih dan memiliki dua definisi yang berbeda. Pertama, definisi menurut ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah, arti dari ariyah dapat didefinisikan sebagai berikut:

“Menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.”

Kedua, definisi menurut ulama Zhahiriyah, Hanbilah, dan Syafi’iyyah, arti dari ariyah didefinisikan sebagai berikut. 

“Izin menggunakan barang yang halal dimanfaatkan, di mana barang tersebut tetap dengan wujudnya tanpa disertai imbalan.”

Konsekuensi hukum yang dimiliki oleh kedua definisi pinjam meminjam di atas tidak sama alias berbeda. Menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah, ariyah merupakan penyerahan suatu benda berikut dengan kepemilikan hak guna dalam periode tertentu. Artinya, tanpa seizin pemilik barang, barang pinjaman tersebut dapat disewakan atau dipinjamkan karena memiliki hak guna atau kepemilikan selama jangka waktu yang telah ditentukan.

hukum pinjam meminjam dalam islam

Sedangkan arti ariyah menurut pandangan ulama Zhahiriyah, Hanabilah dan Syafi’iyyah, peminjam barang tidak memiliki hak guna atas barang tersebut sehingga hanya bisa menggunakan dan tidak bisa meminjamkan barang tanpa seizin pemilik aslinya. Apabila pemilik barang asli tidak mengizinkan, peminjam barang tidak dapat kembali menyewakan atau meminjamkan barang tersebut kepada pihak lain. 

Baca Juga : Aplikasi Penyedia Layanan Pinjaman Online Terbaik Di bawah OJK dan Manfaatnya

Hukum Pinjam Meminjam Berdasarkan Hukum Taklifi

Situasi dan kondisi dapat mengubah hukum pinjam meminjam atau ariyah. Jika pinjaman tersebut dapat memberikan manfaat kepada peminjam, maka hukum meminjamkan barang menjadi sunah karena tidak ada mudarat yang ditimbulkan oleh pinjaman tersebut kepada pemilik barang. Selain itu, barang yang dipinjamkan juga bukan atas dasar tujuan hal-hal bersifat makruh atau dipakai untuk  maksiat. 

Hukum pinjam meminjam di dalam agama Islam juga bisa menjadi wajib apabila dilakukan oleh peminjam dalam keadaan darurat seperti pinjaman online misalnya untuk kebutuhan mendesak. Tentu ini karena tidak ada kemudharatan yang didapatkan pemilik barang yang bersangkutan. Sebagai contoh, ketika ada orang memakai pakaian seadanya atau telanjang saat cuaca dingin sehingga merasa kedinginan. Wajib hukumnya meminjamkan baju kepada orang tersebut karena ketika tidak dipinjami baju orang tersebut bisa terkena penyakit atau meninggal. 

Hukum pinjam meminjam menurut Syafi’iyyah dan Hanafiyyah juga bisa jadi makruh ketika memberikan dampak yang juga makruh. Seperti ketika meminjamkan seorang kafir hamba sahaya untuk bekerja. Pinjam meminjam hukumnya juga bisa berubah haram apabila memberikan dampak pada perbuatan yang dilarang dalam Islam. Sebagai contoh meminjamkan barang seperti kendaraan untuk dipakai berbuat maksiat atau meminjamkan pisau atau senjata untuk membunuh orang, dan lain-lain.

Syarat Barang Pinjaman yang Sah Menurut Islam

Apabila suatu barang yang dipinjamkan memenuhi dua syarat berikut maka akan menjadi sah. Berikut syarat-syaratnya. 

  • Tanpa harus dihabiskan atau dimusnahkan, ada manfaat yang bisa diambil dari bari barang. Barang-barang habis pakai seperti sabun, makanan, lilin dan sebagainya tidak sah disebut sebagai barang pinjaman ariyah. Tepatnya barang-barang pinjaman yang bisa habis ketika dipakai masuk pada kategori qardh.  
  • Barang-barang halal dan dipinjamkan bukan untuk tujuan yang diharamkan. 

Dalam Hukum Islam, Inilah Hak dan Kewajiban Peminjam

Barang yang dipinjam boleh dipakai untuk keperluan apa saja dengan catatan tidak untuk dipakai maksiat. Hukum ini berlaku ketika tidak ada ketentuan tertentu atau batasan-batasan yang diberikan oleh pemilik yang meminjamkan barang. Jadi, bebas digunakan asal masih dalam batas kewajaran. Aturan ini senada dengan salah satu ilmu fiqih yaitu sebagai berikut:

“Sesuatu yang dianggap sebagai kebiasaan kedudukannya seperti syarat.”

Sebagai contoh, seorang teman dipinjamkan mobil sedan. Selama tidak ada ketentuan pemakaian atau batasan yang diberikan dari yang meminjamkan, maka bisa dipakai si peminjam untuk keperluan apa saja. Seperti dipakai untuk mengantar keluarga, teman atau untuk jalan-jalan. Mobil tersebut tidak boleh boleh digunakan untuk mengangkut hal-hal lain seperti hewan qurban atau beras, karena sudah melewati batas kewajaran. 

Demikian beberapa hukum pinjam meminjam yang berlaku dalam ajaran agama Islam. Semoga menjadi ilmu bermanfaat ketika dibutuhkan kelak, sekian. 

Artikel ini ditulis bekerjasama dengan aplikasi Tunaiku – pinjaman online yang aman mudah dan cepat