Zakat adalah sebuah anjuran bagi Muslim untuk membayarkannya. Apabila Anda sudah memenuhi syarat, bahkan anjuran untuk berzakat akan menjadi wajib untuk dijalankan. Zakat ini masuk dalam Rukun Islam keempat dan merupakan cara menyucikan harta benda yang dimiliki.
Zakat memiliki arti dari segi bahasa yaitu suci, bersih, berkah, baik dan tumbuh. Apabila dirunut dari istilahnya, maka zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh seorang Muslim dan memberikan kepada orang yang berhak dan memenuhi syarat. Zakat pun terbagi menjadi beberapa jenis dan mempunyai besaran yang berbeda.
Jenis-Jenis Zakat dan Besaran yang harus Dibayarkan
Zakat sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, di mana sebagai Umat Muslim tentu harus mengetahuinya. Di bawah ini pun akan dijelaskan jenis-jenisnya dan juga besaran yang harus dibayarkan, berikut ini daftarnya:
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh Umat Muslim baik itu laki-laki, perempuan, tua dan muda, yang dibayarkan untuk tujuan diri sendiri ataupun membayarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat Fitrah dibayarkan pada saat Bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri. Apabila seorang muslim meninggal pada tanggal 1 Ramadhan pagi atau 30 Ramdhan sore hari, maka keluarga wajib membayarkan Zakat Fitrah dari muslim tersebut.
Zakat Fitrah ini pun berupa kebutuhan pokok seperti beras, di mana seorang Muslim wajib membayarkan 2,5 kg atau 3,5 litter beras. Kualitas beras yang diserahkan untuk zakat ini pun harus sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Beras atau kebutuhan pokok ini pun bisa diganti uang dengan nominal yang sama dari 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Semisalnya harga 2,5 kg beras sama dengan 25.000 rupiah, maka Anda dapat berzakat fitrah uang dengan nominal tersebut.
Zakat Mal
Jenis selanjutnya adalah Zakat Mal, di mana zakat yang satu ini terdiri dari beberapa jenis lagi. Zakat Mal wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang memang sudah mampu dan diberikan kepada yang berhak. Di mana adapun syaratnya yaitu harta tersebut sudah mencapai nisab dan sudah secara penuh menjadi milik sendiri. Berikut ini adalah beberapa jenis Zakat Mal:
- Zakat Penghasilan
Bisa disebut juga dengan zakat profesi, sehingga seorang Muslim sudah mendapatkan penghasilan sendiri dari bekerja, maka wajib untuk membayarkan zakat penghasilan ini. Untuk besaran zakat ini pun ada perhitungannya, berikut ini adalah perhitungannya:
Nisab: 524 kg beras
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5%
Maka perhitungannya menjadi 2,5% x penghasilan kotor
Contohnya adalah Pak Andi memiliki pendapatan 10 juta rupiah, apabila harga 1 kg beras dalah 10 ribu rupiah, nisabnya adalah 5.240.000 rupiah. Sehingga Pak Andi sudah wajib untuk membayar zakat penghasilan ini, di mana yang harus dibayarkan adalah 2,5% x 10.000.000 = 250.000 rupiah.
- Zakat Perdagangan
Untuk zakat yang satu ini adalah zakat yang dibayarkan dengan menggunakan harta niaga atau pun sebuah aset yang dijual belikan demi mendapatkan keuntungan. Besaran zakat perdagangan ini dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek.
Sehingga rumusnya menjadi 2,5% x aset lancar utang jangka pendek. Contohnya adalah semisal Pak Andi mempunyai aset sebesar 200.000.000 rupiah dan memiliki hutang jangka pendek 50.000.000 rupiah. Apabila Pak Andi sudah memenuhi nisab, maka sudah wajib membayarkan zakat perdagangan 2,5% x (200.000.000 – 50.000.000) = 3.750.000 rupiah.
- Zakat Saham
Apabila Anda mempunyai saham dan sudah mendapatkan untung, maka Anda pun wajib membayarkan zakat saham. Perlu Anda ketahui, bahwa untuk membayarkan zakat saham ini dihitung dari aset yang dimiliki dikurangi dengan hutang jangka pendek atau hutang yang dibayarkan kurang dari 1 tahun.
Contohnya adalah semisal Pak Andi dalam satu tahun mempunyai aset sejumlah 100.000.000 rupiah. Apabila Pak Andi sudah memenuhi nisab yang ditetapkan, maka zakat saham yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x 100.000.000 = 2.500.000 rupiah.
- Zakat perusahaan
Sebuah perusahaan yang juga mendapatkan untung dalam usahanya pun wajib membayarkan zakat perusahaan bila sudah memenuhi nilai nisab. Perhitungannya pun sama dengan zakat perdagangan, di mana aset dikurangi utang jangka pendek.
Contohnya adalah semisal sebuah perusahaan mempunyai aset sebesar 2 milyar rupiah dengan hutang jangka pendek sebesar 500 juta rupiah. Bila perusahaan tersebut sudah memenuhi nisab, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% x (2.000.000.000 – 500.000.000) = 37.500.000 rupiah.
Itu adalah jenis-jenis zakat dan besaran yang perlu dibayarkan. Apabila Anda ingin membayarkan zakat, pastikan bahwa Anda mengetahui siapa yang berhak menerima zakat yang akan dibayarkan. Golongan yang berhak membayar zakat adalah fakir miskin, duafa, anak yatim piatu, mualaf, Amil, hamba sahaya dan lain sebagainya. Di mana ini sangatlah penting agar zakat sampai ke tangan yang berhak.