silaturahmi

Jenis Produk Perbankan yang Sesuai Dengan Ajaran Islam

syabab.com – Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peranan penting dalam kehidupan. Dalam dunia perbankan, ada banyak produk yang diperjualbelikan. Namun dalam ajaran agama Islam, tidak semua produk perbankan tersebut diperbolehkan. Lantas produk apa saja yang diperbolehkan digunakan oleh umat Islam? Yuk simak ulasan produk perbankan tersebut disini.

Produk Perbankan yang Diperbolehkan Dalam Islam

  1. Menabung dan Deposito di Bank

Di dalam ajaran agama Islam, menabung atau membuat deposito di bank memang diperbolehkan. Dengan cacatan tidak meniatkan diri berharap bunga tabungan atau deposito, tetapi hanya sebagai sarana aman dalam menyimpan uang. Saat jumlah tabungan besar kemudian menghasilkan bunga yang didapat besar juga, maka tambahan dana dari simpanan pokok tersebut bisa dikategorikan sebagai bagi hasil dari pihak bank yang telah memanfaatkan dana.

menabung di bank

Hal tersebut dapat dikatakan sah sah saja. Namun jika Anda merasa ragu dengan tambahan dana dan menganggapnya sebagai riba, maka jangan diambil ataupun menolak dana tersebut. Akan lebih bijak, jika tambahan dana dalam rekening Anda tersebut disumbangkan kepada orang orang yang tidak mampu. Diharapkan dana tersebut menjadi lebih berkah.

  1. Penggajian Lewat Bank

Saat ini, kebanyakan perusahaan ataupun instansi pemerintah yang gaji para karyawannya dibayarkan lewat bank (pay roll). Dimana dalam ajaran Islam, hal terbut diperbolehkan karena tidak ada unsur hutang yang ada bunganya. Bahkan nasabah juga diharuskan membayar biaya administrasi, yang dibayarkan setiap bulan pada saat mengambil uang melalui mesin ATM.

  1. Meminjam Uang di Bank

Ada berbagai jenis pinjaman dana yang ditawarkan oleh bank ataupun pinjaman daring berbasis aplikasi seperti Tunaiku. Namun dalam agama Islam, tidak semua jenis pinjaman diperbolehkan untuk dilakukan. Contohnya meminjam uang dengan adanya syarat bunga. Ada banyak bank yang menawarkan pinjaman dengan syarat pengembalian tambahan dari pokok pinjaman yang disebut dengan bunga. Dalam agama Islam, bunga tersebut termasuk dalam hal yang berurusan dengan riba.

Dengan demikian dapat dikatakan bunga pinjaman tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Namun berbeda ketika Anda memerlukan suatu barang, kemudian tidak mampu untuk membayar barang tersebut dengan tunai. Maka meminjam dana dari bank dengan niat untuk bisa membeli barang keperluan, dalam Islam diperbolehkan. Bukankah pinjaman tersebut juga menghasilkan bunga pinjaman?

Tentu saja iya dan timbulnya bunga tersebut harus tetap dibayar. Namun pembayaran bunga tersebut dikategorikan dalam bukan bayaran bunga dari uang yang dipinjam, melainkan sudah menjadi satu bagian dari harga barang yang dibeli. Namun pinjaman tersebut dilakukan dengan catatan bahwa nasabah telah memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak perlu khawatir jika tidak mampu membayar hutang.

Baca Juga : Meneladani Kisah Hidup Sahabat Bilal bin Rabah

  1. Membeli Barang Dengan Kredit atau Mengangsur di Bank

Kemampuan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berbeda beda. Ada sebagian kalangan yang tak perlu susah susah dalam memenuhi kebutuhan hidup ataupun membeli suatu barang, sehingga apapun transaksi bisa dibayar secara kontan. Berbeda dengan sebagian orang yang masih harus melakukan berbagai cara terlebih dahulu untuk bisa memenuhi kebutuhan. Dimana salah satu caranya adalah dengan kredit.

Saat ini sudah banyak sekali kredit yang ditawarkan oleh bank. Namun perlu umat muslim tahu dan cermati, bahwa tidak semua kredit tersebut diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. KPR (Kredit Perumahan Rakyat), kredit kendaraan, kredit renovasi gedung atau bangunan, dan lain sebagainya merupakan beberapa jenis kredit yang diperbolehkan dalam Islam. Dimana kredit tersebut memiliki akad pertama yang bukan termasuk dalam jual beli uang, melainkan barang.

Masalah bunga atau tambahan dana kredit yang disyaratkan oleh bank, merupakan urusan bank. Sedangkan Anda sebagai kreditur dengan objek barang dan bunga yang dipungut oleh bank, dimana barang dan bunga tersebut merupakan satu bagian dari harga sah yang sebelumnya telah disepakati dan harus dibayarkan. Meskipun pembayaran tersebut dengan cara diangsur.

  1. Menjadi Pegawai dan Menerima Gaji Dari Bank

Setiap orang harus bekerja untuk menghidupi dirinya sendiri, jika ia memiliki keluarga maka orang tersebut harus menghidupi dirinya dan keluarga.

menerima gaji

Karena keadaan mencari pekerjaan yang sulit atau terpaksa demi menghidupi keluarga, maka bekerja di perusahaan sejenis bank dan mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut dalam agama Islam diperbolehkan. Namun yang pasti dengan niat tidak mengharapkan bunga bank.

  1. Kartu Kredit

Ketika kepemilikan kartu kredit bukan Anda yang buat atau diberikan fasilitas kartu kredit oleh orang lain dan tidak memiliki kewajiban membayar angsuran, dengan kata lain saat memiliki kartu kredit tersebut tidak berniat mengambil uang cash namun hanya untuk keperluan membeli barang maka dalam Islam masih diperbolehkan. Namun pendapat ini masih diperdebatkan oleh beberapa ulama, sehingga agar lebih aman sebaiknya hindari produk kartu kredit.

  1. Jual Beli Valas

Jual beli valas atau jual beli mata uang asing, dalam agama Islam diperbolehkan. Namun hal tersebut dengan catatan karena kebutuhan akan mata uang asing. Contohnya, saat Anda memiliki suatu urusan ke luar negeri atau mendapatkan dinas di luar negeri, kemudian mengharuskan penukaran mata uang dengan jual atau beli tanpa ada niat mencari keuntungan dari tambahan transaksi. Maka dalam Islam diperbolehkan.

Itulah beberapa produk perbankan yang masih diperbolehkan digunakan oleh umat muslim menurut ajaran agama Islam. Dunia perbankan memiliki kaitan erat dengan bunga atau tambahan dana. Akan tetapi menurut pandangan Islam bunga bank termasuk dalam riba, dimana riba merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Meskipun begitu, masih ada beberapa produk perbankan dengan syarat bunga yang diperbolehkan.