mengenal riba dalam sistem perbankan

Mengenal Riba dari Sistem Perbankan

syabab.com – Riba merupakan penetapan sebuah bunga alias nilai tambah atau jumlah nilai lebih banyak dari jumlah awal pinjaman sesuai dengan persentase tertentu dan jumlah dari pinjaman utama yang akan dibebankan ke para peminjam.

Pengertian dari bahasa, Riba yang berarti Ziyadah atau tambahan. Di dalam arti lain, riba sendiri adalah bertumbuh dan berkembang. Sementara untuk pandangan teknis, perilaku riba ada pengambilan nilai tambah dari modal atau harta pokok. 

Macam Macam Riba

As-Saghadi pernah menyatakan di dalam kitab yakni an-Nutf bahwasannya riba  mempunyai tiga jenis, berupa :

1. Riba dalam Bentuk Hutang dan Piutang

Mengenal riba yang lahir dari hutang piutang merupakan tindakan pengambilan nilai lebih dari sebuah hutang yang dibebankan pada si peminjam. Riba dalam hal hutang piutang juga terbagi menjadi dua, yakni.

  • Riba Qard, yakni mengambil nilai lebih dalam nominal tertentu yang sudah diisyaratakan ke mereka para peminjam
  • Riba Jahiliah, yakni penambahan nila hutang dari pokok sebab si peminjam tidak sanggup melunasi hutangnya sesuai waktu yang ditentukan.

2. Riba dalam Bentuk Jual Beli

Kondisi ini terjadi ketika seseorang melakukan aktivitas jual beli dengan sistem kredit atau membayar lewat angsuran. Pemilik produk telah menetapkan nilai tambahan terhadap barang sebab pihak konsumen mendapatkannya dari sistem angsuran. Pengertian riba dalam bentuk jual beli juda terdapat dua jenis, yakni :

  • Riba Fadhl, yakni pertukaran antar produk yang sejenis dengan takaran yang beda, sementara produk yang tukarkan ini masih tergolong dalam jenis produk ribawi.
  • Riba Nasi’ah, yakni penangguhan penerimaan dari jenis produk ribawi yang ditukarkan ke jenis produk ribawi lain. Riba ini terjadi disebab oleh adanya perubahan, perbedaan, atau menambahkan barang yang sudah diserahkan sekarang dengan yang akan diserahkan nantinya.

Baca Juga : Mengenal Tokoh-Tokoh Walisongo

Perbedaan Sistem Nisbah (Bagi Hasil) dan Bunga (Riba)

Pada praktik riba sendirian, keuntungan di dapat dari metode simpan pinjam yakni dari suku bunga. Menetapkan besaran bunga yang ada sudah terjadi di akad awal pengajuan pinjaman, tentu dengan tujuan agar dapat memperoleh keuntungan. Sedangkan, keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil adalah nisbah. Penetapan nisbah akan dilakukan di akad awal pinjaman serta semua keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh.

  • Besaran Nisbah dan Suku Bunga

Besaran nisbah sendiri dilihat dari jumlah keuntungan yang akan didapat

mengenal riba dalam sistem perbankan

Sedangkan besaran suku bunga dapat dilihat dari jumlah ajuan pinjaman.

  • Pembayaran Nisbah dan Suku Bunga

Pembayaran sistem nisbah tergantung oleh proyek yang saat itu sedang dilakukan oleh si peminjam, jika peminjam mengalami kerugian, tentu kerugian tersebut bakal ditanggung sama-sama

Pembayaran bunga akan selalu sesuai dengan yang sudah ditetapkan dan sudah disetujui bersama di awal akad. Maka apapun yang terjadi, baik si peminjam sedang dalam keadaan rugi ataupun untung, suku bunga akan selalu wajib dibayar sesuai nominal yang ditentukan.

 Sistem Riba yang Dipraktekkan Saat ini

Sampai ini sistem riba sudah mengalami perubahan dan perkembangan dalam penerapannya di kehidupan manusia. Riba disebut sebagai biang hancurnya perekonomian manusia yang bergerak dan mempengaruhi banyak orang dengan dalih kucuran dana cepat namun menghancurkan diujung perjalanan. Berikut ini beberapa sistem riba yang digunakan di era modern, yakni :

1. Pegadaian

Satu dari banyaknya modifikasi sistem riba yang muncul di era modern saat ini yakni Pegadaian. Kamu harus mengetahui bahwa pegadaian adalah satu dari beberapa perusahaan yang melakukan praktek riba, dimana dari pihak perusahaan tersebut akan menggunakan barang yang digadai untuk memperoleh keuntungan dari barang yang sudah di gadai.

Dengan begitu, bisa kita bisa menarik kesimpulan jika diambil dari pengertian riba itu sendiri bawah perusahaan seperti pegadaian merupakan perusahaan yang melakukan sistem riba yang sudah mereka modifikasi.

2. Kartu Kredit

Sepertinya seluruh orang di dunia mengetahui apa itu kartu kredit, yang merupakan alat untuk melakukan transaksi jual beli. Jika kamu memakai kartu tersebut, kamu akan memperoleh pinjaman dana dari pihak bank. Sesuai waktu yang ditetapkan, biasanya perbulannya kamu harus membayar semua tagihan yang sudah dipakai.

Bila pembayaran terlambat, tentu kamu akan terkena denda. Denda tersebut masuk ke dalam sistem riba. Tidak hanya itu, jika kamu sudah turut menyetujui ketetapan yang ada dari penerbit kredit ini, sesuai syariat Islam kamu sudah ikut berdosa.

3. Tukar Tambah Emas

Praktik ini juga termasuk bentuk riba namun sudah melewati modifikasi. Sejatinya saat melakukan transaksi tukar tambah produk emas yang baru dengan emas yang lama, tidak menilai kondisi fisik emas lama dan harga jual diperoleh atasnya. Tentu kondisi akan merugikan kamu.

Apabila kamu akan menukar tambah, disarankan menggunakannya dengan kondisi emas yang baru ditukar dengan emas yang baru pula. Tidak hanya sistem tukar tambah saja, namun pembelian emas lewat online juga masuk dalam sistem riba.