syabab.com – Sudah menjadi salah satu kewajiban dari seluruh umat Muslim ketika Ramadhan tiba yaitu membayar zakat fitrah. Namun, apakah kamu tahu jika zakat tersebut ada banyak sekali macamnya? Intinya, tujuan ada nya membayar zakat tidak hanya untuk menunaikan kewajiban saja, namun ada juga manfaat lainnya seperti untuk mensucikan diri, membersihkan harta, dan berbagi ke sesama yang membutuhkan. Sebab jika kamu merasa sebagai umat Muslim, seharusnya tidak boleh menganggap remeh zakat sebab hal tersebut ada pada rukun Islam.
Lalu, apa itu pengertian dan jenis-jenis zakat? Yuk, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Zakat
Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh seluruh umat Islam yang mampu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, seperti janda yang tidak mampu, fakir miskin dan lainnya yang sesuai dengan yang telah ditetapkan langsung oleh syariah.
Zakat terdapat pada rukun Islam yang ke 4 dan menjadi salah satu faktor penting untuk menegakkan syariat islam. Untuk itu, zakat menjadi hukum yang wajib untuk seluruh umat Islam yang sudah memenuhi syarat tertentu. Selain itu, zakat pun menjadi bentuk ibadah layaknya puasa, shalat dan sebagainya serta sudah diatur sedemikian rupa berdasarkan Al-qur’an dan juga sunnah.
Jenis-Jenis Zakat
Terdapat dua jenis zakat, yaitu:
-
Zakat Mal
Zakat mal atau zakat harta merupakan zakat dari penghasilan seperti hasil laut, hasil bertani, hasil pertambangan, hasil ternak, hasil perak, dan hasil temuan emas. Setiap jenis penghasilan di atas tentunya mempunyai perhitungannya sendiri.
Seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) mengenai Pengelolaan Zakat pada Nomor 38 pada tahun 1998, pengertian dari zakat mal merupakan sebuah bagian dari harta yang telah dibagi oleh orang Muslim maupun lembaga yang dimiliki langsung oleh orang Muslim yang sudah sesuai dengan ketentuan agama untuk dikasihkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
UU tersebut juga memberikan penjelasan mengenai zakat fitrah, yakni beberapa bahan pokok yang diberikan saat bulan puasa oleh setiap umat Muslim untuk dirinya dan untuk orang yang ditanggungnya, yang mempunyai kewajiban makan pokok untuk satu hari di hari raya Idul Fitri.
-
Zakat Fitrah
Zakat fitrah menjadi zakat yang wajib untuk dikeluarkan oleh seorang Muslim saat menjelang lebaran tiba atau bisa juga pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini bisa dibayar sama dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) makanan pokok dari setiap daerah yang bersangkutan.
Misalnya seperti makan pokok yang ada di Indonesia berupa nasi, maka yang bisa dijadikan untuk zakat fitrah yaitu beras.
Baca Juga : Mengenal Jenis Obat Penyakit Hati
Cara untuk Menghitung Besaran Zakat
-
Zakat Mal
Berikut ini perhitungan untuk zakat mal yang harus kamu ketahui sebagai seorang muslim.
Zakat mal = 2,5% x total harta yang ada atau disimpan dalam kurun waktu 1 tahun.
Menghitung nisab zakat mal = 85 x harga emas yang ada di pasaran per gram nya.
Misalnya:
Dika memiliki tabungan sebesar Rp 100 juta, memiliki deposito Rp 200 juta, serta memiliki rumah kontrakan sebesar Rp 500 juta, dan mempunyai emas senilai Rp 200 juta. Sehingga seluruh harta yang ia miliki sebesar Rp 1 miliar. Seluruh hartanya tersebut telah dimilikinya selama 1 tahun.
Contohnya harga emas 1 gram yaitu Rp 600 ribu, maka untuk batas nisab zakat mal nya 85 x Rp 600 = Rp 51 juta. Sebab harta dika tersebut melebihi limit dari nisab, sehingga dika wajib untuk membayar zakat mal senilai Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.
-
Zakat Fitrah
Zakat fitrah untuk satu orang = 3,5 liter x harga beras per liter yang kamu makan.
Contoh: harga beras biasa yang kamu konsumsi setiap hari Rp 20 ribu per liternya, sehingga zakat fitrah yang wajib untuk kamu bayarkan sebesar Rp 70 ribu. Apabila dihitung dari sisi berat, maka untuk zakat fitrah per orang = 2,5 kilogram x harga beras per kilo.
-
Zakat Penghasilan
Untuk dapat mengetahui zakat penghasilan, kamu bisa mengurangi jumlah seluruh pendapatan dengan jumlah hutang. Setelah itu, hasilnya kamu kalikan dengan 2,5%. Dan nisab dari zakat penghasilan yaitu 520 x harga dari makanan pokok.
Contoh: Lala menerima gaji bulanan sebesar Rp 7 juta. Ia memiliki cicilan motor sebanyak Rp 1 juta. Jadi sisa dari penghasilan nya masih ada Rp 6 juta. Dari sisi lain, harga rata-rata beras 1 kilo yaitu Rp 10 ribut. Sehingga batas dari nisab zakat penghasilannya yaitu 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.
Sebab sisa gajinya telah melebihi batas dari nisab, sehingga zakat penghasilan yang harus ia bayarkan yaitu 2,5% x Rp 6 juta = Rp 150 ribu.
Demikianlah pembahasan mengenai zakat yang wajib kamu ketahui sebagai umat Muslim, jangan lupa untuk berzakat di bulan Ramadhan ini ya!