pinjaman online

Perbedaan Pinjaman Online dengan Pinjaman Online Syariah

Pada momen kali kita akan menjelaskan beberapa perbedaan mendasar dari jenis pinjaman dana syariah dengan pinjaman online kredit konvensional, walaupun sudah lama muncul di kehidupan masyarakat, masih cukup banyak yang sampai saat ini tidak bisa memahami secara rinci perbedaan antara pinjaman online serta pinjaman online syariah.

Hal tersebut tentu bukan suatu yang mengejutkan, karena memang pada dasarnya banyak yang belum memahami prinsip yang dipakai oleh bank syariah jika dibandingkan bank konvensional.

Perlu kita akui bersama dengan kehadiran dari bank syariah membuat lebih banyak pilihan produk keuangan terhadap masyarakat. Sama seperti pembiayaan pada bank konvensional, pembiayaan pada bank syariah juga dapat diakses siapa saja yang merasa butuh pinjaman uang, entah untuk keperluan bisnis ataupun untuk bisa memenuhi keperluan lain seperti sikap konsumtif.

Karena sudah banyak bank yang khusus dibangun dari awal berlandaskan syariah, membuat beberapa bank ternama yang di Indonesia turut membuka cabang dengan turut berlandaskan syariah, tentu dengan harapan masyarakat tetap menjadi pelanggan mereka sekalipun ingin mencari bank yang syariah, bank tersebut sudah membukakan cabang untuk para nasabah.

Walaupun begitu, masyarakat Indonesia sebaik tetap mempelajari soal bank syariah dan juga bank konvensional. ini tentu bisa menjadi pertimbangan bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman ke sebuah bank. Berikut beberapa perbedaan mendasar dari pinjaman online serta pinjaman online syariah. 

  • Suku Bunga

Pada prinsip pinjaman konvensional, sebuah pinjaman atau bentuk kredit di lakukan atas persetujuan saat akad peminjaman, maka dari itu, nasabah yang melakukan pinjaman wajib mengembalikan uang pinjaman dalam jangka waktu tertentu beserta bunganya.

Namun, jika dilihat dari sistem syariah, suku bunga bisa dibilang tidak ada karena prinsip tersebut dianggap sebagai tindakan riba. Maka dari itu, sistem pinjaman di bank syariah tidak menggunakan prinsip suku bunga, akan tetapi menggunakan prinsip murabahah semacam jual beli yang merupakan sewa perubahan kepemilikan, lalu mutanaqishah yang berarti capital sharing. 

Pada prinsip murabahah ini, dari pihak bank terkait berlaku sebagai seorang pembeli barang yang akan dibeli oleh nasabah, setelah itu bank tersebut akan menjual barang ini ke pihak nasabah untuk margin atau biaya tertentu. Seperti contoh, nasabah ingin melakukan pembelian sebuah motor berharga 10 juta.

Dari pihak bank, motor tersebut mereka beli lalu menjualnya ke nasabah tersebut dengan harga 12 juta. Nah, jumlah biaya ini akan ditanggung oleh nasabah dalam bentuk angsuran untuk waktu yang ditentukan. Segala hal menyangkut perbedaan harga serta keuntungan yang dihasilkan adalah keuntungan untuk pihak bank

Jika menggunakan prinsip ijarah wa iqtina, bank yang bersangkutan akan melakukan pembelian benda yang tentu diinginkan oleh customer atau nasabah. Pada prinsip ini seorang customer hanya akan menyewa sebuah barang dalam jangka waktu yang bisa ditentukan. Namun, ketika benda tersebut telah digunakan untuk jangka waktu yang telah ditentukan, customer atau nasabah tersebut bisa membelinya.

Pada prinsip yang terakhir yakni mutanaqishah, dari pihak bank atau pihak nasabah memasang modal dalam sebuah akad tertentu. Seperti contoh, pihak bank memberi biaya sekitar 55% melalui pembelian motor serta pihak nasabah akan dikenakan 45% lalu selanjutnya, pihak nasabah bisa membeli persentase kepemilikan dari bank yang membuat motor tersebut menjadi milik dia sepenuhnya.

  • Berbagi Resiko

Sistem pembiayaan dari bank konvensional baik itu secara online, nasabah akan sepenuhnya wajib menanggung semua resiko jika tidak bisa mengembalikan dana pinjaman. Sedangkan prinsip bank syariah, bank yang merupakan kreditur akan turut menanggung resikonya sebagian.

Seperti contoh, salah seorang nasabah melakukan pinjaman dana sebesar 100 juta menggunakan kredit konvensional yang akan digunakan sebagai modal usaha. Pada kasus ini, seorang nasabah wajib untuk bisa membayar dana pinjaman beserta bunga yang sudah ditentukan walaupun usahanya Cuma menghasilkan keuntungan 75 juta.

Misalnya: seorang nasabah melakukan pinjaman yang digunakan sebagai modal usaha senilai 100 juta. Maka sebagai pihak peminjam diharuskan untuk memberikan bunga sekalipun nilai yang dihasilkan dari pinjaman tersebut tidak mencapai 75 juta. 

Apabila melihat prinsip syariah, ketika nasabah melakukan pinjaman dana sebesar 100 juta sebagai modal usaha, dari pihak bank sendiri akan ikut menanggung kerugian meski sebagian kecil jika ternyata bisnis tersebut cuma menghasilkan keuntungan 75 juta saja.

  • Halal

Untuk pinjaman online syariah, uang tentunya harus digunakan untuk keperluan yang halal. Maka dari itu, para nasabah harus menjelaskan tujuan peminjaman dana serta penggunaannya pun tidak bisa asal-asalan dari prinsip yang sudah ditetapkan.

  • Ketersediaan Pinjaman

Berbicara mengenai dokumen, entah itu pinjaman online konvensional maupun pinjaman syariah untuk hal ini tidak begitu berbeda. Namun ada satu yang menjadi sebuah perbedaan yakni pinjaman syariah akan menawarkan barang untuk kebutuhan tertentu yang mana hal tersebut tidak akan kita jumpai ketika melakukan pinjaman dana ke bank konvensional. Selain itu keduanya juga menawarkan pinjam uang online cepat cair bahkan bisa hanya dalam itungan jam. Salah satu contoh pinjaman online yang terpercaya adalah Tunaiku, produk dari Amar Bank yang telah terdaftar di OJK.